Di Indonesia, selama puluhan tahun produksi dan distribusi
BBM dilakukan terpusat (centralized) oleh Pertamina. Sebagai pengemban
jasa pelayanan publik, Pertamina wajib menjaga pasokan BBM tidak langka
dengan harga terjangkau. Dibangunlah kilang-kilang BBM di sejumlah kota
besar berkapasitas raksasa: 15 juta barel (2,4 juta m3/tahun). Satu
kilang memasok BBM ke berbagai kota. Cara ini memakan biaya distribusi
besar (pada 2007 mencapai Rp 5,8 triliun) dan perlu kontrol ketat.
Kesulitan
ini terjadi akibat masih belum lancarnya distribusi BBM ke berbagai
daerah di Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah untuk mendesentralisasikan
distribusi dengan memberi keleluasaan bagi swasta untuk terlibat langsung
dalam kegiatan usaha hilir migas melalui Undang-Undang 22/2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah 36/2004. Berdasarkan dua
instrumen ini, swasta yang mendapatkan izin usaha dari Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral bisa menyelenggarakan kegiatan usaha hilir migas
melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Menyambut
langkah baik pemerintah ini dan terpanggil untuk melancarkan distribusi
BBM untuk khalayak, PT GLOBAL ARTA BORNEO (GAB) mulai menapakkan jejak
dan langkahnya di Kalimantan Selatan sejak memegang izin usaha umum
migas dari Menteri ESDM pada 27 Juli 2007 dan perizinan lengkap dari
instansi pemerintah lokal yang terkait dengan masa izin selama 10 tahun.