Free Blog Content
GENERAL DESCRIPTION
Di Indonesia, selama puluhan tahun produksi dan distribusi BBM dilakukan terpusat (centralized) oleh Pertamina. Sebagai pengemban jasa pelayanan publik, Pertamina wajib menjaga pasokan BBM tidak langka dengan harga terjangkau. Dibangunlah kilang-kilang BBM di sejumlah kota besar berkapasitas raksasa: 15 juta barel (2,4 juta m3/tahun). Satu kilang memasok BBM ke berbagai kota. Cara ini memakan biaya distribusi besar (pada 2007 mencapai Rp 5,8 triliun) dan perlu kontrol ketat.

Kesulitan ini terjadi akibat masih belum lancarnya distribusi BBM ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini mendorong pemerintah untuk mendesentralisasikan distribusi dengan memberi keleluasaan bagi swasta untuk terlibat langsung dalam kegiatan usaha hilir migas melalui Undang-Undang 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah 36/2004. Berdasarkan dua instrumen ini, swasta yang mendapatkan izin usaha dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bisa menyelenggarakan kegiatan usaha hilir migas melalui mekanisme persaingan usaha yang sehat dan transparan.

Menyambut langkah baik pemerintah ini dan terpanggil untuk melancarkan distribusi BBM untuk khalayak, PT GLOBAL ARTA BORNEO (GAB) mulai menapakkan jejak dan langkahnya di Kalimantan Selatan sejak memegang izin usaha umum migas dari Menteri ESDM pada 27 Juli 2007 dan perizinan lengkap dari instansi pemerintah lokal yang terkait dengan masa izin selama 10 tahun.